Masa Penahanan Ahok Diperpanjang 60 Hari ke Depan

Masa Penahanan Ahok Diperpanjang 60 Hari ke Depan
Basuki T Purnama. Foto: dokumen JPNN

Ahok sudah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, banding diajukan oleh jaksa penuntut umum. Pengadilan Tinggi DKI sudah menentukan majelis hakim yang menangani perkara Ahok. (gil/jpnn)


Salah satu penasehat hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Ronny Talapessy mengatakan masa penahanan kliennya akan diperpanjang


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News