Masa Tenang Diperpanjang, Bendera Aceh Dilarang

Sementara itu Mabes TNI AD menegaskan, tidak ada perintah dari pimpinan Angkatan Darat untuk melakukan penurunan bendera di Aceh. TNI sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah pusat. "Sampai hari ini, pimpinan TNI AD tidak memberikan perintah secara khusus soal bendera Aceh itu," ujar Kadispenad Brigjen Rukman Ahmad di Jakarta kemarin (04/08).
Rukman menjelaskan, pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2013 KSAD Jenderal Moeldoko telah berkunjung ke Aceh dan disambut amat baik oleh tokoh dan masyarakat setempat. KSAD disambut dengan upacara adat peusijuek. "Saat itu KSAD sudah menyampaikan bahwa TNI AD akan persuasif dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat," katanya.
Jenderal bintang satu itu menegaskan, soal bendera Aceh penjurunya bukan dari TNI Angkatan Darat. Pimpinan TNI Angkatan Darat menunggu pembahasan antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi NAD. "Jadi, tidak ada instruksi," tegasnya.(gen/rdl)
JAKARTA--Pemerintah pusat dan Pemerintah provinsi Aceh memperpanjang masa tenang (cooling down) sampai dua bulan ke depan terhitung sejak 15 Agustus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kakek Andi yang Telantar di Priok Dibantu Polisi Pulang ke Serang Seusai Habis Ongkos
- Polres Meranti Menggagalkan Penyelundupan 1.680 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti