Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Mengingatkan Jangan Kampanye di Medsos
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 pada 11–13 Februari 2024.
Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform medsos.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di medsos, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Lolly, Bawaslu juga mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
Dia menjelaskan patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2).
Jadi, lanjut Lolly, untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada, maka nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran.
Bawaslu RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform medsos.
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Hubungan dengan Rizky Irmansyah Dituding Rekayasa, Nikita Mirzani Sebut Nama Prabowo