Masa Transisi UU Perlindungan Data Pribadi, Cornel: Pelaku Industri Siapkan Ini
Selasa, 24 Januari 2023 – 20:05 WIB
"Menyiapkan Data Protection Officer (DTO) dan teknologinya. Karena, kan, harus ada data management dan kantor pengelolaan data," ungkapnya
Dia menambahkan ada tiga subjek yang dikenakan dalam UU PDP itu di antaranya korporasi, organisasi internasional, dan Badan Publik yang melakukan pemrosesan data pribadi.
"Coba kalau sekarang dilakukan, banyak sektor terkena impact. Misalnya bank, kan ada bank buku 1,2,3, dan 4. Kemudian asuransi dari segi aset dan perusahaan pembiayaan," tutur dia.
Selain itu, kata dia, ada juga pelaku usaha di sektor platform belum siap secara teknologi.
"E-commerce mungkin ada beberapa yang belum siap secara teknologi. Jadi, memang perlu masa transisi," tuturnya. (ddy/jpnn)
Masa transisi UU Perlindungan Data Pribadi diberikan agar pelaku usaha bisa menyiapkan teknologi mumpuni. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Perkuat Efisiensi Bisnis, Transcosmos Indonesia Padukan Keunggulan SDM & Teknologi
- ICS Compute Tawarkan Solusi AI Efektif & Aman Bagi Developer Lokal
- Teknologi Digital Twin Diklaim Mampu Dongkrak Performa Perusahaan
- Pj Gubernur Jateng Kedepankan Teknologi dalam Penanganan Bencana
- KodioKids Bikin Anak-Anak Mencintai Coding, Belajar Makin Mudah & Fun