Masa Transisi UU Perlindungan Data Pribadi, Cornel: Pelaku Industri Siapkan Ini
Selasa, 24 Januari 2023 – 20:05 WIB

Senior Partner Hermawan Juniarto Deloitte Legal, Cornel Juniarto (kiri) seusai memberikan pemaparan mengenai masa transisi UU PDP, di Jakarta Pusat, Selasa (24/1). Foto: dok Dedi Sofian
"Menyiapkan Data Protection Officer (DTO) dan teknologinya. Karena, kan, harus ada data management dan kantor pengelolaan data," ungkapnya
Dia menambahkan ada tiga subjek yang dikenakan dalam UU PDP itu di antaranya korporasi, organisasi internasional, dan Badan Publik yang melakukan pemrosesan data pribadi.
"Coba kalau sekarang dilakukan, banyak sektor terkena impact. Misalnya bank, kan ada bank buku 1,2,3, dan 4. Kemudian asuransi dari segi aset dan perusahaan pembiayaan," tutur dia.
Selain itu, kata dia, ada juga pelaku usaha di sektor platform belum siap secara teknologi.
"E-commerce mungkin ada beberapa yang belum siap secara teknologi. Jadi, memang perlu masa transisi," tuturnya. (ddy/jpnn)
Masa transisi UU Perlindungan Data Pribadi diberikan agar pelaku usaha bisa menyiapkan teknologi mumpuni. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- ACC Meraih 5 Penghargaan di Employee Experience 2025
- Pertama di Indonesia, Pertamina NRE Manfaatkan AI untuk Memastikan Keandalan PLTS
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April