Masa Transisi UU Perlindungan Data Pribadi, Cornel: Pelaku Industri Siapkan Ini

Masa Transisi UU Perlindungan Data Pribadi, Cornel: Pelaku Industri Siapkan Ini
Senior Partner Hermawan Juniarto Deloitte Legal, Cornel Juniarto (kiri) seusai memberikan pemaparan mengenai masa transisi UU PDP, di Jakarta Pusat, Selasa (24/1). Foto: dok Dedi Sofian

"Menyiapkan Data Protection Officer (DTO) dan teknologinya. Karena, kan, harus ada data management dan kantor pengelolaan data," ungkapnya

Dia menambahkan ada tiga subjek yang dikenakan dalam UU PDP itu di antaranya korporasi, organisasi internasional, dan Badan Publik yang melakukan pemrosesan data pribadi.

"Coba kalau sekarang dilakukan, banyak sektor terkena impact. Misalnya bank, kan ada bank buku 1,2,3, dan 4. Kemudian asuransi dari segi aset dan perusahaan pembiayaan," tutur dia.

Selain itu, kata dia, ada juga pelaku usaha di sektor platform belum siap secara teknologi.

"E-commerce mungkin ada beberapa yang belum siap secara teknologi. Jadi, memang perlu masa transisi," tuturnya. (ddy/jpnn)


Masa transisi UU Perlindungan Data Pribadi diberikan agar pelaku usaha bisa menyiapkan teknologi mumpuni. Simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News