Masalah 46 Jemaah Calon Haji Harus jadi Pelajaran Penting, Jangan Ada Lagi
Senin, 04 Juli 2022 – 05:05 WIB
"Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," tambah dia.
“Pastikan semuanya baik, travelnya termasuk dokumen-dokumen yang disiapkan betul-betul valid,” sambungnya.
Dia mengatakan, peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji agar betul-betul selektif dalam memilih biro perjalan haji.
“Kementerian Agama akan terus melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji yang memakai visa mujamalah,” ujar Wamenag Zainut. (antara/jpnn)
Terkait masalah 46 jemaah calon haji, Wamenag Zainut Tauhid mengingatkan masyarakat agar selektif pilih biro perjalanan haji visa mujamalah atau non-kuota.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Seorang Jemaah Calon Haji Asal Lubuklinggau Meninggal di Madinah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- 4 Jemaah Calon Haji Asal Banyumas Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci
- 2 Jemaah Calon Haji Asal Cianjur Batal Berangkat, Ini Sebabnya
- Nikmati Fasilitas Fast Track, 352 JCH Kloter Pertama Embarkasi Solo Dilepas Nana Sudjana