Masalah 46 Jemaah Calon Haji Harus jadi Pelajaran Penting, Jangan Ada Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 46 jemaah calon haji visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah, Kamis (30/6).
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel.
Perusahaan yang beralamat di Bandung, Jawa Barat, itu tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Menanggapi masalah tersebut, Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan agar masyarakat selektif dalam memilih biro perjalanan bagi yang ingin berhaji dengan visa mujamalah (non-kuota).
"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan," kata Wamenag Zainut yang juga Naib Amirul Hajj di Mekkah, Minggu (3/6).
Zainut menjelaskan visa mujamalah atau haji furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi, diharapkan betul-betul diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman.
Pria kelahiran 20 Juli 1963 itu mengaku sangat prihatin karena masih terjadi kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji.
Dikatakan, hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi jika jemaah cermat dalam memilih biro perjalanan ibadah haji.
Terkait masalah 46 jemaah calon haji, Wamenag Zainut Tauhid mengingatkan masyarakat agar selektif pilih biro perjalanan haji visa mujamalah atau non-kuota.
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- BRI Kembali jadi Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar