Masalah Tari Perut, Gerindra Diminta PAW Adi Kurnia Setiadi dari DPRD DKI

Masalah Tari Perut, Gerindra Diminta PAW Adi Kurnia Setiadi dari DPRD DKI
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat. ANTARA/Andi Firdaus/am. Foto: Antara/Andi Firdaus)

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Partai Gerindra diminta melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Anggota DPRD DKI Jakarta Adi Kurnia Setiadi.

Desakan itu disampaikan Pemuda Pemudi Milenial Pendukung Gerindra menyusul pernyataan kontroversial Adi saat rapat Komisi B bersama Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya.

Adi Kurnia dinilai pantas untuk di-PAW sebagai Anggota DPRD Fraksi Gerindra lantaran membuat kegaduhan.

“Meminta Mahkamah Partai Gerindra untuk PAW Adi Kurnia Setiadi dari Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta," kata Perwakilan Pemuda Pemudi Milenial Pendukung Gerindra Adi Partogi Singal Simbolon, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/12).

Saat rapat dengan direksi TransJakarta, Adi Kurnia menyebut Yana Aditya sebagai 'tukang ikan'.

Anggota Komisi B itu juga melempar isu direksi TransJakarta menonton striptis dan belly dance alias tari perut saat rapat beberapa waktu lalu.

Kemudian, ketika Yana menjawab pernyataannya, Adi Kurnia menyebutkan "anda enggak usah baper, saya tidak bicara tentang Anda. Saya ini praktisi hukum, saya tidak bicara tentang Anda," kata Adi Kurnia kala itu.

Menurut Adi Partogi, PAW terhadap Adi Kurnia bisa dilakukan sesuai Pasal 213 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mahkamah Partai Gerindra diminta melakukan PAW terhadap Anggota DPRD DKI Jakarta Adi Kurnia Setiadi. Begini masalahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News