Masalah Warisan, Anak Konglomerat Almarhum Eka Tjipta Widjaja Gugat 5 Kakak Tiri

Masalah Warisan, Anak Konglomerat Almarhum Eka Tjipta Widjaja Gugat 5 Kakak Tiri
Pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja. Foto: Agus Wahyudi/Jawapos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anak taipan almarhum Eka Tjipta Widjaja dari istri ketiga Lidia Herawaty Rusli, Freddy Widjaja, menggugat lima saudara tirinya terikat hak atas warisan.

Pengadilan perdana gugatan warisan/wasiat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7).

Freddy Widjaja menggandeng kuasa hukum Yasrizal. Kelima kakak tiri yang digugat masing-masing Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan.

Baca Juga:

Kemudian, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Sidang dibuka ketua majelis hakim Albertus Usada dan dihadiri masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak.

"Sudah diputuskan untuk mediasi hari Senin, 20 Juli, Pukul 09.00 WIB dengan mediator dari hakim di PN Jakarta Pusat," ujar penggugat Freddy Widjaja.

Freddy berharap pada sidang mediasi dapat tercapai perdamaian antara dia dan kakak-kakak tirinya, sesuai kitab undang-undang hukum perdata dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/2010.

"Semoga tercapai perdamaian dengan pembayaran hak waris dari almarhum papa saya, Eka Tjipta Widjaja sesuai kitab undang-undang perdata dan keputusan MK no 46 tahun 2010," ucapnya.

Salah satu anak taipan almarhum Eka Tjipta Widjaja menggugat lima kakak tirinya terkait warisan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News