Masalah Warisan, Anak Konglomerat Almarhum Eka Tjipta Widjaja Gugat 5 Kakak Tiri

Masalah Warisan, Anak Konglomerat Almarhum Eka Tjipta Widjaja Gugat 5 Kakak Tiri
Pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja. Foto: Agus Wahyudi/Jawapos/JPNN

Dalam gugatannya Freddy mengajukan sejumah petitum. Antara lain, memohon agar pengadilan menyatakan harta waris adalah harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Antara lain PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk, PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land dan PT Bank Sinar Mas Tbk.

Menanggapi tuntutan tersebut, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto angkat bicara.

Menurutnya, Freddy Widjaja merupakan anak luar kawin dari Nyonya Lidia Herawaty Rusli.

"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja," ucap Gandhi sebagaimana diberitakan.

Gandi juga menyatakan gugatan dari Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas. Alasannya, Freddy tidak tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut.

"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi, pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," pungkas Gandi.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Salah satu anak taipan almarhum Eka Tjipta Widjaja menggugat lima kakak tirinya terkait warisan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News