Masih Ada Buruh yang Minta Melebihi UMK Jakarta
Minggu, 20 November 2016 – 12:05 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Padahal, kenaikan UMK tersebut sangat tidak masuk akal.
Sukardo menyebutkan, gubernur memberikan tenggang waktu hingga Senin (21/11).
Apabila bupati Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan belum merevisi usulan, disnakertransduk bakal melayangkan surat peringatan pertama (SP1).
''Jika sampai SP3, akan ada sanksi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri,'' tegasnya. (rst/c17/git/flo/jpnn)
SURABAYA - Gubernur Jatim Soekarwo telah menetapkan nilai upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2017. Besaran kenaikan upah di tiap daerah berbeda-beda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen