Masih Ada Waktu! Begini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Usia 56 Tahun

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kini telah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
Pasalnya, aturan baru diundangkan pada 4 Februari 2022. Pada pasal 15 aturan ini disebut mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni Mei 2022.
Sebelum aturan tersebut berlaku peserta masih bisa mencairkan JHT 100 persen sampai 4 Mei 2022 dan setelah masa tanggal berlaku peraturan ini, peserta JHT hanya bisa mencairkan haknya ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Adapun syaratn pencairan JHT antara lain sebagai berikut:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
2. Peserta mengundurkan diri
Catat nih cara mencairkan JHT 100 persen sebelum berlaku aturan baru! Simak selengkapnya
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai