Berapa Dana JHT yang Diterima PPPK Ketika Pensiun? Begini Penghitungannya
jpnn.com, JAKARTA - Mulai bulan ini sejumlah daerah sudah memberlakukan pemotongan dana jaminan hari tua (JHT) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) angkatan 2019. Besarannya 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan, dana JHT ini dikelola PT Taspen sehingga diharapkan ketika pensiun, mereka akan mendapatkan uang yang bisa dimanfaatkan untuk hari tuanya.
"Jadi, dana JHT ini akan kami terima sekaligus dan tidak dibayarkan per bulan," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Minggu (13/2).
Lantas berapa dana JHT yang diterima PPPK nanti saat pensiun? Susiyanto mengungkapkan, berdasarkan simulasi yang dijelaskan PT Taspen Kabupaten Jember, nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Berikut simulasinya untuk golongan IX:
- Jika PPPK usia 40 tahun, dengan gaji Rp 3.820.900.
- Potongan JHT 3,25 persen.
- Masa kerja 20 tahun (pensiun PPPK guru 60 tahun) dikali 12 bulan maka totalnya 240 bulan.
PPPK akan mendapatkan dana JHT begitu pensiun, berapa dana JHT yang diterima? Begini penghitungannya.
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Afif Nurhidayat: PPPK Memiliki Kontribusi Besar Mendukung Pencapaian Target Pembangunan
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting