Masih Banyak Warga Bingung Mengurus Sertifikat Tanah
Kamis, 29 Desember 2016 – 07:27 WIB
Apabila program itu ada, tentu bisa mempercepat legalitas atas tanah wakaf tersebut. "Tanah wakaf memang rawan gugatan, karena biasanya tidak memiliki legalitas berupa sertifikat," ujarnya.
Menurutnya, sertifikat merupakan tanda bukti hak yang paling kuat. Artinya, pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat, harus dianggap benar walau dibuktikan di pengadilan.
"Apabila ada sengketa, pemegang sertifikat akan mendapat perlindungan hukum," pungkasnya.(yer/zul/jpg/ara/jpnn)
JPNN.Com - Warga di wilayah pantai utara (Pantura) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah masih bingung tentang cara pembuatan sertifikat tanah. Warga berharap
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- Mentan Amran Dorong Kementerian ATR/BPN Beri Legalitas Jutaan Hektare Sawah di Indonesia
- Kembali ke Almamater, Menteri AHY Bawa Kabar Gembira untuk Keluarga Besar TNI