Masih Banyak Warga Bingung Mengurus Sertifikat Tanah

Masih Banyak Warga Bingung Mengurus Sertifikat Tanah
Foto: dokumen Radar Tegal/JPG

Apabila program itu ada, tentu bisa mempercepat legalitas atas tanah wakaf tersebut.  "Tanah wakaf memang rawan gugatan, karena biasanya tidak memiliki legalitas berupa sertifikat," ujarnya.

Menurutnya, sertifikat merupakan tanda bukti hak yang paling kuat. Artinya, pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat, harus dianggap benar walau dibuktikan di pengadilan.

"Apabila ada sengketa, pemegang sertifikat akan mendapat perlindungan hukum," pungkasnya.(yer/zul/jpg/ara/jpnn)

JPNN.Com - Warga di wilayah pantai utara (Pantura) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah masih bingung tentang cara pembuatan sertifikat tanah. Warga berharap


Redaktur & Reporter : Antoni

Sumber Radar Tegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News