Masih Bersikeras Keluyuran? Jangan Kaget Kalau Disemprot TNI-Polri

Masih Bersikeras Keluyuran? Jangan Kaget Kalau Disemprot TNI-Polri
Razia TNI-Polri dan Satpol PP membubarkan kerumunan warga. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, PASURUAN - Tim gabungan dari TNI, Polri, serta Forkompimda Kota Pasuruan mengamankan ratusan warga yang masih keluyuran malam di tengah merebaknya virus corona.

Petugas terpaksa menangkap mereka karena sudah tiga kali tidak menghiraukan sosialisasi dan imbauan untuk tidak keluar rumah.

Sejumlah pemuda yang rata-rata masih pelajar sedang asyik ngopi dan tidak memakai masker. Bahkan mereka juga tidak melakukan social distancing.

Tanpa perlawanan, beberapa pemuda ini langsung diangkut mobil patroli. Selanjutnya petugas menyisir rumah makan yang masih terdapat kerumunan warga.

“Petugas memberi arahan dan imbauan agar tidak keluar rumah sampai virus corona sirna dari wilayah Indonesia,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander.

Sebelum dibawa ke dalam mobil patroli, warga yang kurang kesadarannya disemprot cairan disinfektan agar terbebas dari virus.

Selanjutnya ratusan warga yang ditangkap ini dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk didata.

Menurutnya, mereka ini sementara hanya didata identitasnya tetapi tidak ditahan. Namun, jika kemudian hari ditangkap lagi saat razia, mereka terpaksa ditahan karena melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Warga yang masih saja keluyuran di jalan tanpa ada kepentingan khusus diangkut TNI-Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News