Masih gak Mau Ukur Ulang Kapal? Siap-siap Dihapus dari DKI
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan batas waktu pengukuran ulang kapal sampai akhir 2017.
Lalu bagaimana bila masih ada pemilik kapal yang belum melakukan pengukuran sampai batas waktu yang ditentukan?
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono mengatakan, untuk kapal yang tidak melapor dalam batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya bakal memberi sanksi tegas.
"Kapal yang tidak melapor dalam batas waktu yang ditentukan akan dihapus dari Daftar Kapal Indonesia (DKI). Sedangkan kapal yang sudah diverifikasi, namun belum melengkapi bukti kepemilikan tidak akan diberikan SPB oleh Syahbandar,” tegas Tonny.
Selanjutnya permasalahan yang mungkin masih ada, akan dikoordinasikan bersama antara Kemehub dan KKP.
"Kami akan membantu untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal guna mendapat surat ukur kapal yang berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan bentuk kapal,” tandas Tonny.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan batas waktu pengukuran ulang kapal sampai akhir 2017.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- Bawa Bom Ikan, 9 Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda NTB
- Berita Duka, Junaidi Meninggal Dunia, Polres Bangka Turunkan Tim Evakuasi Korban
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- BPTD Sumbar & Pemprov Sambut Kedatangan Para Peserta Mudik Gratis