Masih Ingat 3 Alat Sadap di Rumah Dinas Pak Jokowi?

Masih Ingat 3 Alat Sadap di Rumah Dinas Pak Jokowi?
Presiden Jokowi. Foto: Humas Pemprov Kalbar/dok.JPNN.com

Jokowi menanggapi santai dan tidak berniat melaporkan temuan tiga alat sadap di rumah dinas gubernur DKI Jakarta itu. Penegak hukum pun tidak menanggapi serius kasus tersebut.

Yang juga heboh adalah kasus papa minta saham pada November 2015. Kasus itu muncul dari laporan Sudirman Said yang menjabat Menteri ESDM saat itu melaporkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Bukti yang dibawa adalah transkip percakapan, yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, minta saham PT Freeport Indonesia.

Kasus tersebut lebih banyak bergulir di panggung politik yang membuat Setnov mengundurkan diri.

Tapi, dia mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang rekaman ilegal tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti. Singkat cerita, gugatan Setnov dikabulkan.

Setnov pun kini kembali menduduki kursi ketua DPR. Bagaimana dengan dugaan perekaman yang ilegal yang muncul dalam perkara tersebut? Tidak mendapatkan perhatian.

Saat kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan punya bukti percakapan antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dalam persidangan ke-8, Selasa (31/1) dugaan penyadapan muncul. Sebab, pengacara menyebutkan jam dengan detail menit yakni pukul 10.16.

Isi pembicaraan pun disebutkan dua hal; permintaan agar pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni diterima di kantor PBNU dan permintaan agar MUI segera pengeluarkan fatwa terhadap penistaan agama. Isi yang detail itu memperkuat dugaan.

Sudah beberapa kali muncul kasus dugaan penyadapan secara illegal di tanah air. Namun, belum pernah ada yang berakhir dengan penanganan hukum secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News