Masih Ingat 3 Alat Sadap di Rumah Dinas Pak Jokowi?
jpnn.com - jpnn.com - Sudah beberapa kali muncul kasus dugaan penyadapan secara illegal di tanah air. Namun, belum pernah ada yang berakhir dengan penanganan hukum secara serius.
Kasus itu menguap begitu saja seiring dengan memudarnya isu tersebut.
Penyadapan ilegal punya konsekuensi hukum yang berat. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 800 juta sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tapi, track record kasus dugaan penyadapan ilegal selama ini belum ada yang sampai ruang pengadilan. Meskipun, intersepsi itu bukan delik aduan.
Isu penyadapan selama ini hanya heboh sebentar lantas menghilang tanpa penanganan hukum yang jelas.
Sebut saja kasus dugaan penyadapan yang diderita oleh Joko Widodo yang menjabat gubernur DKI Jakarta pada akhir 2013.
Kasus yang diungkapkan pertama kali oleh Tjahjo Kumolo yang saat itu menjabat Sekjend PDI Perjuangan itu berakhir dengan simpang siur.
Pada saat itu, banyak pula politisi yang menganggap isu penyadapan terhadap Jokowi itu bagian dari meningkatkan citra dia.
Sudah beberapa kali muncul kasus dugaan penyadapan secara illegal di tanah air. Namun, belum pernah ada yang berakhir dengan penanganan hukum secara
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu