Masih Ingat 3 Alat Sadap di Rumah Dinas Pak Jokowi?
jpnn.com - jpnn.com - Sudah beberapa kali muncul kasus dugaan penyadapan secara illegal di tanah air. Namun, belum pernah ada yang berakhir dengan penanganan hukum secara serius.
Kasus itu menguap begitu saja seiring dengan memudarnya isu tersebut.
Penyadapan ilegal punya konsekuensi hukum yang berat. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 800 juta sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tapi, track record kasus dugaan penyadapan ilegal selama ini belum ada yang sampai ruang pengadilan. Meskipun, intersepsi itu bukan delik aduan.
Isu penyadapan selama ini hanya heboh sebentar lantas menghilang tanpa penanganan hukum yang jelas.
Sebut saja kasus dugaan penyadapan yang diderita oleh Joko Widodo yang menjabat gubernur DKI Jakarta pada akhir 2013.
Kasus yang diungkapkan pertama kali oleh Tjahjo Kumolo yang saat itu menjabat Sekjend PDI Perjuangan itu berakhir dengan simpang siur.
Pada saat itu, banyak pula politisi yang menganggap isu penyadapan terhadap Jokowi itu bagian dari meningkatkan citra dia.
Sudah beberapa kali muncul kasus dugaan penyadapan secara illegal di tanah air. Namun, belum pernah ada yang berakhir dengan penanganan hukum secara
- Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana