Masih Ingat dengan Aulia Kesuma, Otak Pembunuhan di Lebak Bulus? Ini Kabar Terbarunya
Jumat, 19 Februari 2021 – 00:59 WIB

Terdakwa Aulia Kesuma menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/2). Foto: Ricardo/JPNN.com
Firman menambahkan, hukuman mati terhadap Aulia berdampak pada anak kandung buah pernikahannya dengan almarhum Pupung.
"Apakah kita sedang menciptakan balas dendam yang berkelanjutan? Apakah kita sebenarnya akan menciptakan peradaban yang dekonstruksi bagi warganya? Dan negara sebenarnya tidak punya hak wewenang untuk merebut dan mengakhiri hidup orang lain," ucap Firman.
Selain menolak kasasi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Hakim MA juga menolak kasasi untuk terdakwa lainnya, yakni Kusmawanto dan Muhammad Nursaid, lalu Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang mendapat vonis dengan hukuman beragam. (antara/jpnn)
Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin merupakan terpidana mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan