Masih Ingat Kasus Kereta Api vs Angkot di Medan, Ini Info Terbarunya
jpnn.com, MEDAN - Kecelakaan maut yang melibatkan sebuah kereta api dengan angkutan kota (angkot) di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (4/12), kini memasuki babak baru.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan saat ini berkas kasus sopir angkot berinisial KM (46) itu telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
"Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke JPU," kata Hadi, Kamis (23/12).
Selanjutnya, jaksa akan meneliti berkas tersebut sebelum akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Nanti tinggal kami tunggu hasil penelitian bekas yang dilakukan oleh kejaksaan," sebutnya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, angkot yang dikemudikan KM itu menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (4/12).
Pada saat yang bersamaan, kereta api jurusan Binjai-Medan sedang melintas. Kereta api itu pun langsung menabrak angkot tersebut.
Masih ingat kasus kereta api vs angkot di Medan, Ini info terbarunya dari Kombes Hadi Wahyudi
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi