Masih Ingat Kasus Mahasiswi Cantik dengan 220 Korban? Ada Tersangka Baru, Ternyata!
jpnn.com, BALIKPAPAN - Masih ingat kasus mahasiswi cantik berinisial PN (19) yang mengelabui ratusan korban melalui investasi bodong di media sosial?
Polresta Balikpapan terus mengungkap kasus yang telah mengumpulkan dana miliaran rupiah dari 220 korban.
Terbaru, Polresta Balikpapan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus investasi bodong itu.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan tersangka baru dalam kasus itu ialah teman dekat PN, yakni AJ (20).
Tersangka baru itu diduga turut serta membantu penipuan yang dilakukan mahasiswi cantik di salah satu perguruan tinggi swasta di Balikpapan tersebut.
“AJ mantan pacar dari pelaku utama penipuan online ini. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk turut sertanya,” kata Kompol Rengga, Minggu (28/11).
Awalnya AJ hanya sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka.
Sejak saat itu, dia pergi dari rumah dan Satreskrim Polresta Balikpapan mengeluarkan surat DPO (daftar pencarian orang).
Masih ingat kasus mahasiswi cantik berinisial PN (19) yang mengelabui ratusan korban melalui investasi bodong di media sosial?
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Penyidikan TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp 22 Miliar di Polda Riau P21
- Hati-hati, Tip agar Tidak Mudah Tertipu Trading Forex Bodong
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban