Masih Ingat Kasus Santriwati yang Melahirkan Bayi di Kamar Mandi Ponpes? Ini Kabar Terbarunya

Masih Ingat Kasus Santriwati yang Melahirkan Bayi di Kamar Mandi Ponpes? Ini Kabar Terbarunya
Tersangka MS (50), oknum guru pondok pesantren pelaku pemerkosaan terhadap seorang santri diamankan di Mapolres OKU Selatan, Sabtu. Foto: ANTARA/Edo Purmana/21

jpnn.com, MUARADUA - Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan MS, 50, oknum guru pondok pesantren terhadap seorang santri berinisial S, 9, di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha di Muaradua, Sabtu mengatakan, MS telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pemerkosaan terhadap korban yang terjadi pada 21 April 2021 silam.

"Setelah mencukupi alat bukti, pada Kamis (30/12) pemilik yayasan sekaligus guru pondok pesantren di Kabupaten OKU Selatan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap korban yang merupakan muridnya sendiri," jelasnya.

Hanya saja, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari alat bukti tambahan karena dikhawatirkan masih ada santri lainnya di pondok pesantren itu yang menjadi korban asusila oleh perbuatan pelaku.

Sebab diketahui tersangka warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Timur ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2006 dan pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun delapan bulan.

"Sejauh ini korbannya baru satu orang. Namun, kasus ini masih dalam pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya di asrama tersebut," kata dia.

Kapolres menambahkan, kasus pemerkosaan terhadap santri tersebut terungkap setelah penghuni pondok pesantren dikejutkan mendapati korban melahirkan bayi prematur di kamar mandi ponpes setempat pada Selasa (21/12).

"Penghuni pesantren terkejut karena tidak ada yang mengetahui S sedang mengandung selama ini mengingat korban diketahui belum menikah sehingga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," ujarnya.

Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan MS, 50, oknum guru pondok pesantren terhadap seorang santri berinisial S, 9, di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News