Masih Ingat Kasus Wanita Pelaku Pelecehan 17 Anak di Jambi? Ini Kabar Terbarunya

jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pelecehan seksual 17 orang anak di Kota Jambi ke Kejaksaan Tinggi setempat.
Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa di Jambi, Senin, mengatakan dalam waktu dekat tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan.
"Iya, segera tahap dua. Sebelumnya, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan," katanya.
Tersangka pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi itu bernama YS, 20, yang merupakan warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Sebelumnya, berkas YS tersangka pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Kini, kasus itu tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka.
Kristian Adi Wibawa mengatakan pada Rabu 9 Mei 2023, tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Hari Rabu tahap dua ya," ungkapnya.
Saat ini tersangka pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi masih berada di tahanan Polda Jambi.
Polda Jambi segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pelecehan seksual 17 orang anak di Kota Jambi ke Kejaksaan Tinggi setempat.
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman