Masih Terkepung Debu Batu Bara, Warga Marunda Desak Anies Bekukan Izin PT KCN
Berdasarkan uraian di atas, F-MRM mendesak Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk:
1. Memenuhi hak atas informasi, partisipasi dan keadilan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memberikan Dokumen Lingkungan Hidup PT. KCN kepada warga Rusunawa Marunda
2. Melakukan pengawasan atas tidak dijalankannya sanksi administratif oleh PT.KCN
3. Menjatuhkan sanksi administratif berupa:
a. Paksaan pemerintah berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan dalam keadaan semula
b. Menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat disertai dengan denda administratif kepada PT. KCN karena sanksi administratif yang dijatuhkan tidak efektif dan mengurangi pencemaran lingkungan yang ada
c. Melakukan pembekuan perizinan berusaha terhadap PT. KCN karena tidak dilaksanakannya paksaan pemerintah.
4. Transparan dalam proses pengaduan dan penjatuhan sanksi administratif. (mcr4/jpnn)
Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membekukan izin usaha PT KCN
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda