Maskapai Wajib Miliki Dokter Penerbangan
Selain itu, dia juga mewajibkan maskapai untuk memiliki dokter penerbangan. Hal tersebut diakui untuk memudahkan penanganan para pilot yang mengalami masalah medis. Memang, saat ini dokter penerbangan masih terbatas di Balai Kesehatan Penerbangan.
"Maskapai sebenarnya juga tak ingin ambil resiko untuk meloloskan pilot yang tak sehat. Jadi, mereka pasti akan menaati prosedur setelah kasus ini," jelasnya.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Indonesia AirAsia Sunu Widyatmoko mengaku lega atas penyataan resmi BNN. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa industri penerbangan punya kesadaran tinggi dalam mengawasi penyalahgunaan narkoba pada awak pesawat.
"Ini melegakan semua industri penerbangan Indonesia. Untuk diketahui, AirAsia selalu melakukan random cek setiap tahun dengan BNN dua kali setahun dan Kemenhub sekali setahun," ujarnya. (bil/nw)
JAKARTA - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh pilot AirAsia berinisial FI menjadi hikmah bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Meski dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok