Massa Pak Pak Dermo KPK
Rabu, 27 Januari 2010 – 17:31 WIB
“Sehingga uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga hingga sekarang penduduk di Kabupaten Pak pak Barat masih 80 % dibawah garis kemiskinan,” jelasnya.
Baca Juga:
Menurut Iwan, Pelanggaran atas UU Nomor 12 Tahun 2008, sebagaimana termaktub dalam poin pembuka “menimbang” butir e dan d, serta Pasal 26 ayat 3 dan 4 yang mengisyaratkan Remigo yang sekarang menjabat Wabup Pak Pak Bharat, seharusnya tidak berhak menerima uang dari APBD.
“Remigo dalam hal ini menerima fasilitas dan tunjangan lainnya tidak pada porsinya, kemudian kerugian Negara akan terus bertambah jika memang kasus yang ada tidak cepat ditangani, sehingga kami sebagai perwakilan warga, meminta kepada KPK untuk segera menampung aspirasi kami,” jelasnya.
Setelah beberapa saat melakukan orasi di depan gerbang masuk KPK, lima perwakilan aksi, sekitar 10.32 wib diterima di ruang KPK.(oji/JPNN)
JAKARTA- Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/1), didatangi Elemen Masyarakat Pak Pak Peduli Keadilan (EMP2K). Mereka menuntut untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk