Master Parulian Bantah Beri Uang untuk Pengaruhi Kemendag

Master Parulian Bantah Beri Uang untuk Pengaruhi Kemendag
Suasana persidangan kasus korupsi pengurusan ekspor CPO dan turunannya pada tahun 2021 sampai dengan 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (27/9/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi izin persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) Master Parulian Tumanggor membantah memberi uang dalam rangka memuluskan PT Wilmar Nabati Group mendapatkan perizinan minyak sawit ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Master juga mengaku tidak mengenal Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ringgo.

"Saya menolak pernyataan dari pada Ringgo, Ringgo tidak kenal saya dan saya tidak kenal Ringgo dan dia menyebut nama saya, saya tolak," kata Master dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, (27/9).

Pada keterangannya, Ringgo mengaku tidak tahu adanya peristiwa pemberian uang oleh Master. Pertanyaan berangkat dari kesaksian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kemendag Farid Amir.

"(Itu hanya pernyataan) dari Pak Farid," ujar Ringgo.

Sebelumnya, Farid mengungkapkan penerbitan PE untuk Wilmar Nabati sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Karena PT Wilmar Nabati Indonesia sudah memenuhi syarat DMO 20 persen tersebut," ujarnya di persidangan.

Dia menyebutkan perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban pasar domestik atau DMO. Terkait adanya kewajiban itu dibahas dalam rapat yang digelar pada 14 Februari 2022.

Master mengaku tidak mengenal Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ringgo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News