Masuk Daftar Periksa, Setnov Tetap Ogah Penuhi Panggilan KPK

Masuk Daftar Periksa, Setnov Tetap Ogah Penuhi Panggilan KPK
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto hari ini (13/11). Sedianya, KPK memeriksa ketua umum Golkar itu sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Namun, Setnov -panggilan Novanto- memilih tak memenuhi panggilan KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto sudah mengirim surat perihal ketidakhadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Pagi ini, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Febri.

Menurut Febri, alasan ketidakhadiran Novanto adalah keharusan bagi KPK untuk mengantongi izin presiden sebelum memeriksa anggota DPR. "Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden," sebutnya.

Hari ini, Novanto memilih pergi ke daerah pemilihannya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam keterangan tertulis bagian pemberitaan di DPR, Novanto mengunjungi Panti Asuhan Sonaf Maneka di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dalam kunjungan tersebut, Novanto mendapat sambutan hangat dari 138 anak-anak penghuni panti asuhan yang menyanyikan lagu Selamat Ulang Tahun.

Novanto kemarin (12/11) bertambah usia. Politikus kelahiran Bandung, 12 November 1955 itu mengaku terharu ketika mendapat sambutan hangat dari anak-anak panti asuhan.

“Terima kasih untuk ucapan selamat ulang tahunnya. Semoga anak-anakku semua juga mendapatkan keberkahan dari Tuhan Yang Maha Esa," ujar Novanto.(dna/JPC)


KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi kasus e-KTP. Namun, Novanto ogah memenuhi panggilan KPK.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News