Masuk Kamar Siswi SMA, Idris Langsung Berbuat Jahat

Masuk Kamar Siswi SMA, Idris Langsung Berbuat Jahat
Idris ditangkap polisi. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

Pria sontoloyo itu juga tinggal berdekatan dengan keluarga Bunga.

Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain mengatakan, Idris dijerat Pasal 290 (1) KUHP tentang Pencabulan Anak.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Sisworo, Kamis (18/1). (lan)


Idris terancam dipenjara selama tujuh tahun karena melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (17, bukan nama sebenarnya), Selasa (16/1) dini hari Wita.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News