Masuk Kamar Siswi SMA, Idris Langsung Berbuat Jahat
Jumat, 19 Januari 2018 – 10:56 WIB
Pria sontoloyo itu juga tinggal berdekatan dengan keluarga Bunga.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain mengatakan, Idris dijerat Pasal 290 (1) KUHP tentang Pencabulan Anak.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Sisworo, Kamis (18/1). (lan)
Idris terancam dipenjara selama tujuh tahun karena melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (17, bukan nama sebenarnya), Selasa (16/1) dini hari Wita.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap