Masuk ke Indonesia, 22 Nelayan Vietnam Dideportasi

Masuk ke Indonesia, 22 Nelayan Vietnam Dideportasi
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

Pada 28 Juni mendatang, Imigrasi Pontianak, kata dia, memindahkan 15 warga Afghanistan. ''Pada 30 Juni, ada lagi 14 orang,'' terang Suganda.

Pemindahan warga Afghanistan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan mendapatkan status pengungsi. ''Mereka terdiri atas 53 pengungsi dan 129 orang pencari suaka (asylum seeker),'' pungkasnya.

Wilayah Kalimantan Barat menjadi salah satu tempat favorit para nelayan luar negeri untuk melakukan illegal fishing. Pada 1 Maret lalu, Polair Polda Kalimantan Barat menangkap dua kapal Vietnam yang tengah melakukan aktivitas tanpa izin,

Keduanya adalah KM Sinar-533/BV99253TS yang dinakhodai Tran Tien Dat dengan 16 ABK dan KM Sinar-288/BV3240TS yang dinakhodai Ahung Van An dengan sembilan ABK. (arf/mam/JPG)


PONTIANAK  - Sebanyak 22 nelayan ilegal asal Vietnam dibawa ke Bandara Supadio, Pontianak buat diproses, Kamis (23/6) kemarin. Mereka diterbangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News