Masuk PKPU, PT SPE Protes Putusan PN Niaga Jakpus
Senin, 29 September 2014 – 14:57 WIB
Dalam proses pendaftaran tagihan oleh para kreditur ke Pengurus terdapat beberapa kreditur, yang nilai tagihannya fantastis. "Diduga, menggelembungnya tagihan-tagihan ini untuk kepentingan memenangkan voting untuk mempailitkan PT. Sumatera Persada Energi," ungkapnya.
Salah satu dugaan mark up tersebut dengan ada kreditur yang menagih lebih dari Rp100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah) atas barang yang nilai pasarnya hanya Rp4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah).
"Karena itu kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan untuk mengambil alih wilayah kerja west kampar melalui proses PKPU ini," tambahnya. (abu/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PT Hartika Gemilang. Hal itu membuat PT. Sumatera Persada Energi (PT.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tebar Apresiasi, BRI Serahkan Mobil & Logam Mulia kepada Pemenang 'Super AgenBRILink'
- Gelar RUPST 2024, BRI Life Punya Dirut dan Komisaris Baru
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Pupuk Indonesia Tambah Alokasi Subsidi untuk Petani di Sumsel