Masuk PKPU, PT SPE Protes Putusan PN Niaga Jakpus
Senin, 29 September 2014 – 14:57 WIB

Masuk PKPU, PT SPE Protes Putusan PN Niaga Jakpus
Dalam proses pendaftaran tagihan oleh para kreditur ke Pengurus terdapat beberapa kreditur, yang nilai tagihannya fantastis. "Diduga, menggelembungnya tagihan-tagihan ini untuk kepentingan memenangkan voting untuk mempailitkan PT. Sumatera Persada Energi," ungkapnya.
Salah satu dugaan mark up tersebut dengan ada kreditur yang menagih lebih dari Rp100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah) atas barang yang nilai pasarnya hanya Rp4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah).
"Karena itu kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan untuk mengambil alih wilayah kerja west kampar melalui proses PKPU ini," tambahnya. (abu/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PT Hartika Gemilang. Hal itu membuat PT. Sumatera Persada Energi (PT.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 1 Mart Buka Gerai Ritel Perdana di Indonesia, Ada Rencana Ekspansi ke China
- Sri Mulyani Langsung Bertemu Menkeu China Seusai Negosiasi Tarif AS, Ada Apa?
- BPS: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi