Masuk Secara Ilegal, WN Bangladesh Diciduk Imigrasi
Minggu, 26 Agustus 2018 – 03:25 WIB

Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian warga negara asing. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos
“Jadi untuk prosesnya, kita BAP hari Senin dan kita harapkan Kedutaannya bisa datang ke Lhokseumawe,”pintanya.
Kedutaan Besar Bangladesh, sebutnya dapat menanyakan langsung kepada warganya, termasuk apakah bisa dikeluarkan paspor.
“Kalau itu sudah jelas, baru kita deportasikan ke Bangladesh. Sambil menunggu proses itu kemungkinan Muhammad Saiful juga akan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, Sumatera Utara,” jelasnya. (arm/mai)
Muhammad Saiful, 34, warga negara Bangladesh yang tinggal bersama istrinya di Gampong Blang, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, ditangkap imigrasi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh