Masuk Secara Ilegal, WN Bangladesh Diciduk Imigrasi
Minggu, 26 Agustus 2018 – 03:25 WIB
“Jadi untuk prosesnya, kita BAP hari Senin dan kita harapkan Kedutaannya bisa datang ke Lhokseumawe,”pintanya.
Kedutaan Besar Bangladesh, sebutnya dapat menanyakan langsung kepada warganya, termasuk apakah bisa dikeluarkan paspor.
“Kalau itu sudah jelas, baru kita deportasikan ke Bangladesh. Sambil menunggu proses itu kemungkinan Muhammad Saiful juga akan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, Sumatera Utara,” jelasnya. (arm/mai)
Muhammad Saiful, 34, warga negara Bangladesh yang tinggal bersama istrinya di Gampong Blang, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, ditangkap imigrasi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri