Masuknya Papua ke NKRI Digugat ke MK Meski Jokowi Sudah Berkali-kali ke Sana
Senin, 13 Mei 2019 – 12:00 WIB
Theo menjelaskan Pemerintah belum bisa merespon secara jelas karena mereka belum menerima berkas uji materi UU ini.
Dia mengatakan setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan gugatan ke MK bila melihat adanya produk UU yang dirasakan tak sesuai dengan UUD 1945.
"Ini suatu hal yang positif sebenarnya, yaitu bahwa ketidakpuasan terhadap aturan itu diselesaikan melalui jalur hukum," sebut Theo.
Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.
Simak Juga Video Pilihan Redaksi:
Koordinator Koalisi Yan Warinussy yang dihubungi ABC menjelaskan upaya pelurusan sejarah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 muncul karena masyarakat setempat menilai plebisit saat itu tidak dilakukan sesuai hukum internasional dan diduga terjadi pela
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat
- Dunia Hari Ini: Tornado Tewaskan 4 Orang di Oklahoma
- Dick Tamimi: Sosok di Balik Band Dara Puspita yang Pernah Dituduh Menyelundupkan Emas
- Dunia Hari Ini: Timnas Indonesia Mengalahkan Korea Selatan Dalam Piala Asia U-23