Masuknya Papua ke NKRI Digugat ke MK Meski Jokowi Sudah Berkali-kali ke Sana

Masuknya Papua ke NKRI Digugat ke MK Meski Jokowi Sudah Berkali-kali ke Sana
Papua masuk ke dalam bagian NKRI setelah digelarnya Pepera di tahun 1969. (ABC News: Jarrod Fankhauser)

Theo menjelaskan Pemerintah belum bisa merespon secara jelas karena mereka belum menerima berkas uji materi UU ini.

Dia mengatakan setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan gugatan ke MK bila melihat adanya produk UU yang dirasakan tak sesuai dengan UUD 1945.

"Ini suatu hal yang positif sebenarnya, yaitu bahwa ketidakpuasan terhadap aturan itu diselesaikan melalui jalur hukum," sebut Theo.

Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.

Simak Juga Video Pilihan Redaksi:


Koordinator Koalisi Yan Warinussy yang dihubungi ABC menjelaskan upaya pelurusan sejarah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 muncul karena masyarakat setempat menilai plebisit saat itu tidak dilakukan sesuai hukum internasional dan diduga terjadi pela


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News