Masuknya Papua ke NKRI Digugat ke MK Meski Jokowi Sudah Berkali-kali ke Sana

Masuknya Papua ke NKRI Digugat ke MK Meski Jokowi Sudah Berkali-kali ke Sana
Papua masuk ke dalam bagian NKRI setelah digelarnya Pepera di tahun 1969. (ABC News: Jarrod Fankhauser)

Dia meyakini generasi saat ini pro demokrasi yang memperjuangkan ruang demokrasi berpolitik, suatu hal yang tidak mungkin dilakukan pada rezim Orde Baru.

Namun di sisi lain, kata Benny, persoalan di wilayahnya dan Papua secara keseluruhan tetap sama.

"Jadi ada persoalan yang memberi ruang kepada militer dan pihak keamanan bermain. Ada hal-hal yang saya kira di Jakarta itu memberi ruang kepada tentara untuk bermain," katanya.

"Masyarakat Indonesia ini 'kan sudah digiring opininya oleh tentara tentang keamanan di Papua," tambah Benny dari Gereja Kemah Injil Indonesia.

Sikap Pemerintah RI

Masuknya Papua ke NKRI Digugat ke MK Meski Jokowi Sudah Berkali-kali ke Sana Photo: Rakyat Papua mengklaim telah menjadi korban pelanggaran HAM selama berpuluh-puluh tahun. (Flickr: Matt Brown/ mural by Dale Grimshaw)

 

Terkait pengajuan uji materi UU No.12/1969 ke MK, Pemerintah RI melalui Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan mereka telah mendengar adanya gugatan tersebut.

Namun Tenaga Ahli Deputi V (Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM) Kantor Staf Presiden, Theo Litaay, menyebut Pemerintah belum mendapatkan informasi secara resmi.

"Kami diberitahu juga oleh mereka secara informal bahwa sudah mengajukan. Pada waktu sudah mengajukan. Cuma di MK itu 'kan ada hukum acaranya, jadi kita ikuti proses itu saja," ujarnya saat ditemui ABC pekan lalu.

Koordinator Koalisi Yan Warinussy yang dihubungi ABC menjelaskan upaya pelurusan sejarah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 muncul karena masyarakat setempat menilai plebisit saat itu tidak dilakukan sesuai hukum internasional dan diduga terjadi pela

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News