Masyaallah! Remaja Cabuli Bocah SD dari Belakang

Masyaallah! Remaja Cabuli Bocah SD dari Belakang
Tersangka FG (membelakangi) bersama aparat Polres Waykanan. Foto: source for radarlampung/jpg

”Akibat perbuatannya FG dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Sugandhi. (rls/ade)


Seorang bocah kelas tiga SD berinisial St, 8, menjadi korban sodomi remaja berinisial FG, 15.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News