Masyaallah! Remaja Cabuli Bocah SD dari Belakang
Jumat, 14 April 2017 – 17:16 WIB
”Akibat perbuatannya FG dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Sugandhi. (rls/ade)
Seorang bocah kelas tiga SD berinisial St, 8, menjadi korban sodomi remaja berinisial FG, 15.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian