Masyarakat Boleh Bepergian saat Mudik Dilarang, Ini Syarat dan Kriterianya
Kemudian, lanjut Agus, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.
"Kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas," kata Agus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyebut, untuk transportasi udara yang tetap boleh beroperasi saat pelarangan mudik ialah penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi.
"(Selanjutnya) Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," kata Novie. (cr1/jpnn)
Begini syarat dan kriteria warga yang boleh bepergian saat larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Mantap! Tiga Kementerian & Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan
- Melayani Pemudik Jawa-Sumatra, Kemenhub Menyiapkan 66 Kapal
- Bandara Gatot Subroto Way Kanan Bakal Beroperasi, Agus Fatoni: Pemda Harus Lakukan Promosi
- Kemnaker: Penataan NLE Harus Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja
- Dirjen Hubla Resmikan Pembangunan Sarana & Prasarana Kenavigasian di Dermaga Benoa