Masyarakat Boleh Bepergian saat Mudik Dilarang, Ini Syarat dan Kriterianya

Masyarakat Boleh Bepergian saat Mudik Dilarang, Ini Syarat dan Kriterianya
Begini syarat dan kriteria warga yang boleh bepergian saat larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Kemudian, lanjut Agus, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

"Kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas," kata Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyebut, untuk transportasi udara yang tetap boleh beroperasi saat pelarangan mudik ialah penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi.

"(Selanjutnya) Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," kata Novie. (cr1/jpnn)

Begini syarat dan kriteria warga yang boleh bepergian saat larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News