Masyarakat Curiga Klinik Sejahtera Pasiennya Banyak Perempuan, Ternyata Tempat...
Ia mengungkapkan, jika bayi dari hasil aborsinya di atas 3 bulan dibawa oleh pasien. Sedangkan bayi yang masih di bawah tiga bulan dibuang olehnya ke saluran wastafel.
"Kami juga sudah melakukan penggeledahan ke beberapa tempat yang kami curigai menjadi tempat pembuangan bayi, tetapi kami tidak menemukannya," ungkapnya.
Selain itu, kata Nunung, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sendok kuret, dua buah kominstrumen, obat injeksi, suntikan dan satu buah meja genokologi serta uang senilai Rp2,5 juta.
Atas perbuatannya itu tersangka NN dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sedangkan tersangka RY dijerat pasal 346 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP I, barangsiapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun," kata Nunung. (antara/jpnn)
Polisi melakukan penyelidikan dengan membuntuti salah satu pasien yang masuk ke klinik. Ditemukan gumpalan darah di salah satu wastafel.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Irjen Abdul Karim Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Brimob Polda Banten Siagakan Randurlap di Pelabuhan Merak
- Begini Strategi Polda Banten dalam Mengurai Kemacetan Arus Mudik
- Kala 3 Polwan Cantik dari Polda Banten Menghibur Pemudik di Merak