Masyarakat Dilarang Sakit di Hari Libur

Masyarakat Dilarang Sakit di Hari Libur
Masyarakat Dilarang Sakit di Hari Libur
Dijelaskan, kesehatan merupakan hak asasi manusia, Konstitusi telah mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi rakyatnya. Undang-Undang juga mewajibkan negara memberikan pelayanan kesehatan bagi orang miskin dan tidak mampu. Salah satu prinsip dasar pembangunan kesehatan, antara lain adalah semua warga negara berhak mamperoleh derajat kesehatan yang optimal, agar dapat bekerja produktif dan hidup layak dan bermartabat.

“Libur itu memang hak semua pegawai, namun apakah libur tidak bisa diatur dengan jadwalnya. Memang sudah risikonya bekerja di instansi layanan publik yang harus tetap masuk meski tanggal merah atau cuti bersama. Kalau tidak mau diatur ya jangan bekerja menjadi PNS,” tandas Iwan.

Menurut Iwan, tidak adanya dokter ahli ini pada saat hari libur, dinilai karena kelalaian dari pimpinan yang tidak bisa memanage jadwal libur dan cuti pegawainya. “Pemerintah hanya menetapkan jadwal cuti bersama maupun jumlah cuti yang menjadi hak setiap pegawai. Pimpinan rumah sakit yang harusnya mengatur jadwal kerja bawahannya. Jangan sampai semua serentak mengambil hak cutinya sehingga rumah sakit kosong,” katanya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Kabid Pelayanan RSUD Karawang, dr Dwi Susilo mengakui jika pada hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah itu pelayanan poliklinik atau rawat jalan libur. Namun, masih ada dokter jaga di IGD sebanyak 2 orang dan disetiap ruangan juga 2 orang dokter jaga telah disiapkan.

KARAWANG - Masyarakat memprotes kebijakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, Jawa Barat yang tidak membuka pelayanan pada hari libur. Manajemen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News