Masyarakat Dilarang Sakit di Hari Libur

Masyarakat Dilarang Sakit di Hari Libur
Masyarakat Dilarang Sakit di Hari Libur
“Untuk cuti bersama tanggal 31 Desember, kita tetap buka. Kita libur pada saat tanggal merah, tapi dokter jaga tetap ada yang berjaga,” tukasnya.

Dijelaskan, setiap ruangan itu mempunyai tempat khusus seperti di ruang Rawamerta itu khusus penyakit anak, ruang Cilamaya itu khusus kandungan, ruang Rengasdengklok khusus penyakit dalam dan ruang Cikampek untuk Paru-paru. “Kami menjadwalkan jika hari libur kerja sebanyak 2 orang dokter jaga dimasing-masing ruangan,” tuturnya.

Menurut Dwi, pelayanan di RSUD itu 24 jam, khususnya di IGD dan ruangan juga terbuka setiap saat. Hanya jika tidak ada ruangan yang kosong maka harus menunggu di IGD terlebih dahulu. “Kami tetap melayani pasien selama 24 jam, hanya rawat jalan yang tidak ada ketika hari libur,” pungkasnya.(use)

KARAWANG - Masyarakat memprotes kebijakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, Jawa Barat yang tidak membuka pelayanan pada hari libur. Manajemen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News