Masyarakat Diminta Masukan untuk Fatwa Haram Gim PUBG
Jumat, 22 Maret 2019 – 18:09 WIB

Ilustrasi gim PUBG. Foto: PUBG
BACA JUGA : Gim PUBG Resmi Dilarang Dimainkan
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat tengah mempertimbangkan melakukan pengkajian fatwa haram terkait gim PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).
Upaya tersebut tidak lepas dari pascapembantaian jemaah salat Jum'at masjid di wilayah Christchurch, Selandia Baru, beberapa waktu lalu.
Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe’i mengatakan, bahwa mereka mendapat informasi yang beredar, pelaku menjalankan aksinya karena terinspirasi oleh gim RPG Mobile atau PUBG, dan gim ini sangat populer.
"Oleh karena itu, MUI Jabar saat ini sedang mencoba melakukan kajian terlebih dahulu terhadap dampak luas dari gim PUBG," kata Syafe'i.(mg10/jpnn)
MUI Jawa Barat tengah mempertimbangkan melakukan pengkajian fatwa haram terkait gim PUBG.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land