Masyarakat Harus Tahu, Kapolda Pecat Tiga Anggota

Masyarakat Harus Tahu, Kapolda Pecat Tiga Anggota
Prosesi pemecatan tiga anggota Polres Tanimbar. Foto: Antara/Simon Lolonlun

jpnn.com, SAUMLAKI - Polda Maluku memecat tiga anggota Polres Kepulauan Tanimbar. Ketiga polisi itu telah menerima SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah bertindak sebagai Inspektur upacara dalam upacara PTDH tersebut yang berlangsung di lapangan upacara Polres Kepulauan Tanimbar, Senin (31/8).

Tiga orang anggota Polri yang dipecat adalah Bripka Anderson Metusalach, NRP 78030673 jabatan Ba Polsek Kormomolin berdasarkan SK Kapolda Maluku nomor : Kep/44/II/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Bripda Matheos Romroma, NRP 87030726 jabatan Ba Bagian OPS Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan SK Kapolda nomor Kep/48/II/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Brigpol La Ode Muhammad Agus Herman, NRP 85081772 jabatan Ba Sat Sabhara Polres Kepulauan Tanimbar melalui SK Kapolda Maluku nomor Kep/50/II/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Kapolres menyatakan, upacara PTDH tiga anggotanya itu dilaksanakan sesuai aturan kendati mereka tidak hadir atau in absentia.

Akibat tiga anggota tersebut tidak hadir maka dilaksanakan upacara pemecatan secara simbolis dengan menggunakan foto tiga oknum polisi tersebut.

"Mereka sudah melaksanakan putusan pidananya beberapa tahun lalu seperti ada yang tahun 2012 dan ada yang di tahun 2017 namun untuk keputusan PDTH baru di bulan Februari 2020. Mereka sudah menerima Keputusan Kapolda dan kami undang untuk hadir tetapi mereka tidak hadir," katanya.

Bripka Anderson, Bripda Matheos dan Brigpol La Ode dipecat lantaran melakukan tindakan berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News