Masyarakat Resah dengan Ulah 2 Pemuda Ini, Polisi Langsung Bertindak, Nih Tampangnya
Rabu, 30 September 2020 – 14:04 WIB
“Hari ini kasus tersebut sudah masuk tahap P21, tersangka dan barang bukti kami serahkan pada JPU,” Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo
Baca Juga:
Pelaku dalam hal ini dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara. (antara/jpnn)
Ini tampang H dan C, dua pemuda sontoloyo yang sudah membuat masyarakat resah dengan ulahnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi