Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah motor listrik di Indonesia terus meningkat dan akan menjadi negara dengan populasi kendaraan tersebut terbanyak ketiga di dunia.
Sayangnya tak semua motor listrik yang dijual memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor), sehingga masih harus diurus legalitasnya agar sah mengaspal di jalanan umum.
Apalagi produksi motor listrik di Indonesia terus mengalami peningkatan yang sangat drastis.
Guna menghindari hal itu, konsumen harus jeli. Sebagai referensi salah satunya bisa mengecek dulu nilai jual motor listrik yang akan dibeli baik melalui platform digital atau datang showroom.
Selain itu, konsumen dianjurkan bisa mencari referensi motor listrik yang memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan menjamin tipe kendaraan yang akan dibeli sudah melalui uji teknis, dan spesifikasinya menjamin keselamatan pengguna maupun layak jalan.
PT The Agung Pamungkas alias Tangkas sebagai produsen motor listrik Tangkas disebut memiliki STNK dan plat nomor di Indonesia.
Berikut tipe motor listrik Tangkas yang memiliki STNK:
1. Tangkas Type X7 New.
CEO dan Founder Tangkas Motor listrik Agung Pamungkas alias Don Papank menyebut bahwa semua tipe motor listrik Tangkas sudah ber-STNK.
- AHM Pamer 2 Motor Listrik Konsep di IIMS 2025, Desainnya Gagah Banget
- Pemerintah Bakal Garap SPKLU untuk Motor Listrik, Ada Fast Charging
- Motor Listrik Maka Cavalry Mulai Didistribusikan Kepada Konsumen
- United E-Motor Beri Diskon Besar Selama Februari, Hadir di IIMS 2025
- Ini Pemicu Keributan 2 Klub Motor di Bandung
- Pindah ke Lokasi Baru di Jaksel, Anak Elang Harley-Davidson Lebih Dekat dan Lengkap