Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK
jpnn.com, JAKARTA - Jumlah motor listrik di Indonesia terus meningkat dan akan menjadi negara dengan populasi kendaraan tersebut terbanyak ketiga di dunia.
Sayangnya tak semua motor listrik yang dijual memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor), sehingga masih harus diurus legalitasnya agar sah mengaspal di jalanan umum.
Apalagi produksi motor listrik di Indonesia terus mengalami peningkatan yang sangat drastis.
Guna menghindari hal itu, konsumen harus jeli. Sebagai referensi salah satunya bisa mengecek dulu nilai jual motor listrik yang akan dibeli baik melalui platform digital atau datang showroom.
Selain itu, konsumen dianjurkan bisa mencari referensi motor listrik yang memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan menjamin tipe kendaraan yang akan dibeli sudah melalui uji teknis, dan spesifikasinya menjamin keselamatan pengguna maupun layak jalan.
PT The Agung Pamungkas alias Tangkas sebagai produsen motor listrik Tangkas disebut memiliki STNK dan plat nomor di Indonesia.
Berikut tipe motor listrik Tangkas yang memiliki STNK:
1. Tangkas Type X7 New.
CEO dan Founder Tangkas Motor listrik Agung Pamungkas alias Don Papank menyebut bahwa semua tipe motor listrik Tangkas sudah ber-STNK.
- Korlantas Berikan Kemudahan Pengurusan Dokumen Bagi Korban Bencana di Sumatra
- Astra Auto Fest 2025 Digelar Pekan Ini, Ada Test Drive Berhadiah Mobil & Motor
- 5 Hari di GJAW 2025, Motor Listrik Sprinto Sudah Dipesan 500 Unit
- Mengenal Lebih Dekat Teknologi Daihatsu Rocky Hybrid
- Dirregident Korlantas Tegaskan Pengesahan STNK Tahunan Tak Perlu Membawa BPKB
- Motor Listrik Polytron FOX 350 Resmi Mengaspal, Ini Spesifikasi dan Harganya
JPNN.com




