Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 22:47 WIB

CEO dan Founder dari PT. Tangkas Agung Pamungkas bersama salah satu produk motor listrik. Foto: Dokpri
2. Tangkas Type V8 Max.
3. Tangkas Type V8 New.
4. Tangkas Type P6 Pro.
5. Tangkas Type E6 Box.
CEO dan Founder Tangkas Motor listrik Agung Pamungkas alias Don Papank menyebut bahwa semua tipe motor listrik Tangkas sudah bisa ber-STNK.
"Dan ini langka, karena banyak merek motor listrik yang belum ber-STNK," kata Don Papank.
Selain Tangkas motor listrik, berikut beberapa merek motor listrik yang sudah memiliki STNK di Indonesia:
1. United E-Motor T-1800.
CEO dan Founder Tangkas Motor listrik Agung Pamungkas alias Don Papank menyebut bahwa semua tipe motor listrik Tangkas sudah ber-STNK.
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- SUV Listrik Ini Terjual 10 Ribu Unit Hanya 48 Jam
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Memahami Jenis-Jenis Indikator dan Merawat Baterai Motor Listrik
- Angkutan Lebaran 2025, KAI Logistik Angkut Ribuan Motor & Hewan Peliharaan