Masyarakat Silakan Mengadu Jika Resah dengan Iklan Parpol

Masyarakat Silakan Mengadu Jika Resah dengan Iklan Parpol
Anggota Bawaslu RI Puadi mempersilakan masyarakat mengadu jika merasa resah dengan iklan partai politik peserta Pemilu 2024. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat silakan menyampaikan aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika merasa resah dengan iklan partai politik peserta Pemilu 2024.

Pengaduan dipersilakan jika masyarakat resah dengan iklan parpol peserta Pemilu 2024 yang bernuansa kampanye.

"Kalau ada masyarakat yang misalkan, merasa resah dengan hal tersebut (iklan parpol), tidak menutup kemungkinan masyarakat silakan saja menjadikan hal itu sebagai sebuah informasi awal pada Bawaslu," ujar anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/7).

Puadi menegaskan masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024 saat ini belum dimulai.

Karena itu, ada beberapa sanksi yang dapat menjerat parpol yang mulai melakukan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal itu mengatur bahwa sejumlah sanksi yang dapat diberikan kepada partai politik yang melanggar larangan ketentuan berkampanye sebelum masa kampanye dimulai adalah peringatan tertulis.

Kemdian, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 yang telah diatur KPU RI dalam PKPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Sebelum masa kampanye dimulai, Puadi menyampaikan pihaknya berkomitmen memasifkan pencegahan dan sosialisasi agar partai politik para peserta Pemilu 2024 tidak berkampanye di saat masa kampanye belum dimulai.

"Kami lebih banyak melakukan imbauan untuk melakukan pencegahan (pelanggaran pemilu)," ucapnya.

Dalam Pemilu 2024 terdapat 18 partai politik peserta pemilu.

Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Berikutnya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB).

Masyarakat silakan mengadu ke Bawaslu jika merasa resah dengan iklan partai politik peserta Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News