Masyarakat tak Perlu Cemas, Kartu BPJS Masih Sakti

Masyarakat tak Perlu Cemas, Kartu BPJS Masih Sakti
Ilustrasi. Foto: Bulungan Post/JPNN

jpnn.com - JPNN.com – Warga Kalimantan Timur tak perlu cemas saat menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Pasalnya, pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit swasta tak terjadi di Kaltim.

Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Muhammad Fakhriza menjelaskan, pemutusan kerja sama dengan RS swasta memang terjadi.

Namun, hal itu tidak terjadi di Benua Etam, julukan Kalimantan Timur.

Pemutusan kerja sama hanya terjadi di BPJS Kesehatan Wilayah Divisi Regional/Divre XI yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di sana, ada delapan RS swasta yang tak lagi melayani peserta JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) sejak awal tahun ini.

“Untuk Balikpapan tidak ada yang tidak lanjut. Semua RS baik pemerintah maupun swasta tetap melayani BPJS Kesehatan,” jelas pria yang karib disapa Riza itu.

Berdasarkan Peraturan Presiden 12 Tahun 2013 tentang JKN, Pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa fasilitas kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

JPNN.com – Warga Kalimantan Timur tak perlu cemas saat menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Sumber Kaltim Post

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News