Masyarakat tak Perlu Cemas, Kartu BPJS Masih Sakti
Maka, sesuai aturan tersebut, kerja sama antara RS swasta dengan BPJS Kesehatan bersifat sukarela.
BPJS Kesehatan akan menuruti peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melakukan kontrak, termasuk RS.
“Semua kerja sama ada regulasinya. BPJS Kesehatan berhak untuk tidak melanjutkan kerja sama ataupun sebaliknya RS swasta juga berhak tidak lagi melanjutkan,” sebutnya.
Selain itu, Riza meyakini bahwa BPJS Kesehatan tetap senantiasa menerima setiap kritik dan saran.
Baik dari peserta sampai pihak RS. Tidak hanya itu, pihaknya juga terus memberikan sosialisasi agar pasien JKN-KIS tak perlu ragu menggunakan fasilitas.
Caranya dengan memanfaatkan RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apalagi, seluruh RS di Balikpapan, baik pemerintah dan swasta sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Artinya, seluruh RS mampu melayani peserta BPJS Kesehatan.
JPNN.com – Warga Kalimantan Timur tak perlu cemas saat menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- Selamat, Dirut BPJS Kesehatan Didaulat sebagai Co-Convener Steering Group JLN
- World Health Organization Apresiasi Capaian UHC di Indonesia
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!