Mata Dilakban, Paimin Dibuang di Hutan

Mata Dilakban, Paimin Dibuang di Hutan
MET dan MZ, dua tahanan Polres Karanganyar karena menjadi tersangka perampokan terhadap Paimin. Foto: Adi Prasetyawan/Radar Karanganyar/JPG

Sekitar pukul 04.00, laju truk boks terhenti. Pintu boks dibuka lalu Paimin ditarik keluar. Truk pun kembali melaju.

Semakin lama, suara deru mesin truk tak terdengar. Paimin mengambil kesimpulan dirinya sudah aman. Sekuat tenaga, lakban yang melilit mata, mulut, tangan serta kakinya dibuka. ”Saya dibawa ke tengah-tengah hutan,” ungkap Paimin di Mapolres Karanganyar, Rabu (30/3).

Dengan dibantu warga sekitar, Paimin lantas melapor ke polisi. Ternyata ia dibuang pelaku di hutan Sumowono, Kabupaten Semarang.

Kapolres Karanganyar AKBP Mahedi Surindra mengatakan, pihaknya menerima laporan dari perusahaan tempat Paimin bekerja, bahwa salah satu truknya dirampok di wilayah Karanganyar. Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar segera bergerak menggali informasi.

”Dua pelaku masing-masing berinisial MET dan MZ berhasil ditangkap di Jepara, Senin (28/3). Dua pelaku lainya masih buron,” kata Mahedi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain truk boks pengangkut ayam olahan, mobil Toyota Avanza nomor polisi F 1640 DO yang digunakan para pelaku, serta uang tunai Rp1.500.000.

Sementara itu, dari keterangan tersangka, sebanyak 140 kardus berisi nugget ayam sudah dijual di Jepara. ”Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara,” tegas Mahedi.

Dari hasil penyidikan, dua tersangka kerap mencuri ban cadangan truk yang berhenti di ring road Jaten. ”Masih terus kita kembangkan karena juga ditemukan kunci T yang biasa digunakan pelaku kejahatan untuk mencuri sepeda motor,” tutur Mahedi.(adi/wa/JPG/ara/JPNN)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News