Mati Darurat

Oleh Dahlan Iskan

Mati Darurat
Dahlan Iskan.

Persoalannya: siapa yang berwenang memerintahkan menghidupkan?

Saya tidak tahu.

Yang saya tahu, ini menyangkut biaya besar. Bisa ratusan miliar rupiah.

Bolehkah bawahan berinisiatif menghidupkannya?

Saya pastikan: tidak akan ada yang berani. Bisa jadi suatu saat ia disalahkan. Bisa dianggap merugikan keuangan negara.

Alasan darurat biasanya sulit diterima secara hukum. Apalagi kalau ada putusan atasan: untuk tidak gampangan menjalankan pembangkit gas/solar.

Semua itu kelihatannya soal teknis. Namun sebenarnya itu mirip tahu campur --campur kebijakan.

Kebijakan itu dua macam: kebijakan negara dan kebijakan perusahaan (PLN).

Di mana-mana terjadi mati listrik. Di Amerika, Eropa apalagi Indonesia. Penyebabnya yang berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News