Mati Tragis Akibat Sering Ajak Istri Tetangga Begituan
Sabtu, 25 Maret 2017 – 02:26 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
“Jadi di sinilah fungsi rekonstruksi untuk memperjelas peristiwa yang terjadi,” kata Gede.
Dia menambahkan, tidak ada perbedaan antara reka ulang dengan keterangan tersangka.
“Kami lakukan ada 24 adegan, maka hasilnya nanti digunakan untuk perbaikan BAP yang sudah dilakukan,” imbuhnya.
Menurut Gede, kasus itu masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
“Ancaman yang diberikan itu seumur hidup, yakni hukuman mati, dengan pasal 340 KUHP, perencanaan pembunuhan,” ucap Gede.
Sementara itu, Kasmin mengaku nekat membunuh Kallu karena kesal.
Sebab, Kallu sering menggoda istri Kasmin.
“Dia itu suka sama istriku, padahal dia (Kallu) punya istri. Banyak yang dikatakan sama dia yang tidak bagus,” ucap Kasmin.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Kasmin terhadap Kallu masih berlanjut di Polres Bulungan, Kalimantan Utara.
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini