Mau Beli Eden Hazard? Rp 1,8 Triliun

Mau Beli Eden Hazard? Rp 1,8 Triliun
Eden Hazard. Foto: Reuters

jpnn.com, LONDON - Direksi Chelsea dilaporkan telah memberi label harga untuk Eden Hazard; EUR 112 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun.

Spekulasi soal masa depan Hazard muncul sejak awal musim panas lalu. Kontrak pemain berkebangsaan Belgia berusia 28 tahun itu di Chelsea berakhir 2020, yang artinya masa kerja Hazard hanya tersisa satu musim lagi.

Chelsea harus menjual Hazard paling lama musim panas mendatang (bursa transfer Agustus) jika masih ingin mendapat uang transfer. Andai lewat dari bulan delapan, Hazard bisa hengkang dengan status bebas transfer.

Atau, The Blues memperpanjang kontrak Hazard. Ini opsi yang sepertinya sudah sulit. Si pemain menunjukkan tanda pengin mencari tantangan lain, klub baru.

Pelatih Chelsea Maurizio Sarri angkat tangan soal status Hazard. "Saya bukan presiden, saya tidak mengurus masalah di pasar transfer; Saya pelatih dan saya berbicara dengan Hazard soal apa yang harus dia lakukan di lapangan, bukan masalah lain," tutur Sarri beberapa waktu lalu.

Chelsea sendiri sebenarnya sudah siap-siap melepas Hazard. Mereka bersedia membongkar rekening EUR 64 juta untuk membeli winger Borussia Dortmund Christian Pulisic. Beli, tetapi dipinjamkan lagi ke Dortmund hingga akhir musim. Pulisic datang sebagai salah satu opsi pengganti peran Hazard.

Apa kata Hazard? Kepada Canal+ November lalu dia masih melempar teka-teki. "Saya masih memiliki sisa satu tahun kontrak. Jika saya tidak menandatangani kontrak baru, berarti saya pindh. Mungkin musim panas mendatang. Namun, saya juga masih tertarik untuk menjadi legenda seperti Lampard atau Drogba, mencetak lebih dari 100 gol," ujarnya.

Nah, kabar terbaru seperti dilansir Daily Telegraph, Chelsea akhirnya memutuskan untuk menyebutkan harga Hazard. Satu koma delapan triliun rupiah. Itu.

Kontrak Eden Hazard di Chelsea akan berakhir 2020 dan si pemain lebih sering dikaitkan dengan isu pindah ketimbang memperpanjang kontrak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News